Ø Fenomena Plagiat dalam Internet
Menurut kamus umum
bahasa Indonesia, plagiat adalah tindakan mengambil atau pengambilan karangan
(pendapat, dsb) orang lain dan disiarkan sebagai karangan (pendapat, dsb)
sendiri. Plagiat adalah suatu tindakan menyalin hasil kerja orang lain dan
menggunakannya sebagai hasil kerja sendiri. Di dunia sastra istilah plagiat
sudah lama dikenal, dan merupakan suatu pelanggaran.
Sekarang istilah
plagiat sudah mulai sering digunakan dalam dunia komputer. Hal ini disebabkan
karena dunia maya adalah dunia yang bebas. Orang bebas mengakses apa saja pada
dunia maya. Hal ini meyebabkan banyaknya istilah copas (copy paste) dalam dunia
maya. Tindakan mengkopas karya tulis orang yang telah di posting, sudah menjadi
hal yang biasa dalam dunia nyata. Hal inilah yang membuat plagiat menjadi salah
satu bagian dari cyber crime. Menurut undang-undang no 19 tahun 2002, Hak Cipta
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tindakan-tindakan
yang melanggar hak cipta disebut sebagai plagiat. Pelanggaran pada hak cipta
akan mendapatkan ganjaran seperti yang ada pada undang undang no 19 tahun 2002
pasal 72. Di indonesia untuk mengatasi kejahatan kejahatan di dunia maya telah
dibuat UU ITE atau lebih dikenal dengan istilah undang undang cyber
crime.
Ø Sejarah Munculnya Plagiat dalam Internet
Sejarah singkat
lahirnya istilah plagiarism dalam menulis Pada tahun 1450, Gutenberg dengan
“Printing Press”nya merevolusi akses publik karya tulis dan kontrol teks
kesusastraan yang pada saat itu sangat ketat dikendalikan oleh
dewan gereja. Dua ratus lima puluh lima tahun berikutnya, tepatnya
pada tahun 1675, lahirlah “Licensing Act” yang mengontrol ledakan publikasi.
Hampir tiga dekade berikutnya, yakni pada tahun 1704, Sembilan koran
diterbitkan di kota London. Selang lima tahun berikutnya, untuk pertama kalinya
“Philosophical Transaction Journal” diterbitkan oleh the Royal Society of
London. Setahun kemudian, pikiran dan gagasan pribadi diakui secara resmi
sebagai “Property”. Pada tahun yang sama, lahirlah “England’s Statute of Anne”
yang mengakui “authorial rights” yang menandai lahirnya “copyrights law”.
Ø Elemen Plagiat
Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar
Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai
tindakan plagiarisme :
Ø Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
Ø Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
Ø Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
Ø Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
Ø Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa
menyebutkan asal-usulnya
Ø Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan
sumbernya, dan
Ø Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi
rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
1.
Yang digolongkan sebagai
plagiarisme:
·
Menggunakan tulisan orang lain
secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda
kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari
tulisan lain
·
Mengambil gagasan orang lain tanpa
memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya.
2.
Yang tidak tergolong plagiarisme:
·
Menggunakan informasi yang berupa
fakta umum. menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini
orang lain dengan memberikan sumber jelas.
·
Mengutip secukupnya tulisan orang
lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan
sumbernya.
Ø Isu-Isu Global berkaitan dengan Plagiat dalam Internet
Beberapa
universitas di negara bagian Australia Barat berusaha keras untuk menanggulangi
masalah dimana para mahasiswa semakin banyak yang berbuat curang dalam
menyelesaikan tugas, terutama membuat tulisan. Tindakan plagiarisme ini diduga
karena banyaknya situs internet yang menawarkan jasa membuat tulisan, dengan
membayar.
Menurut laporan
The West Australian hari Jumat (19/4/2013), angka yang didapat dari empat
universitas di Australia Barat ini menunjukkan bahwa dalam dua tahun terakhir,
4.000 mahasiswa mendapatkan peringatan ataupun tindakan indisipliner karena
memasukkan karya tulis yang bukan buatan mereka sendiri, bekerja -sama ataupun
mencontek selama ujian. Angka dari dua tahun sebelumnya hanya 2.000 kasus.
Universitas
terbesar di Perth, Curtin mengeluarkan 1.914 peringatan terhadap tindakan
plagiat selama dua tahun terakhir, dan tindakan disiplin diberikan dalam 837
kasus. Sejak tahun 2011, 418 mahasiswa mendapatkan peringatan atau tindakan
disiplin karena plagiat di Universitas Western Australia, 398 di Edith Cowan
dan 312 di Murdoch. Tindakan disiplin bisa berupa pengurangan angka penilaian
sampai dengan pemecatan.
Menurut Wakil
Rektor Universitas Western Australia Grady Venville, peningkatan jumlah
mahasiswa merupakan salah satu sebab meningkatnya tindakan curang tersebut. Dia
juga menambahkan bahwa para mahasiswa juga tergoda karena adanya sejumlah
penawaran di internet maupun di sosial media yang menawarkan diri untuk membuat
karya tulis. Prof Venville mengatakan, mahasiswa yang kuliah sambil bekerja
sehingga mengalami lebih banyak stres dan memutuskan untuk berbuat curang.
Menurut laporan koresponden Kompas di Australia L. Sastra Wijaya, menurut data
yang ada, bertambahnya mahasiswa asing dari negara seperti China, India dan
Vietnam dalam beberapa tahun terakhir - dengan kemampuan berbahasa Inggris
terbatas - menjadi salah satu sebab meningkatnya jasa membantu menulis di
internet.
Namun di zaman
internet ini, kemampuan universitas untuk mendeteksi kecurangan juga lebih
mudah. Bila sebuah karya tulis tampak begitu bagus, dengan kalimat yang runtut,
para dosen bisa melakukan pengecekan di internet dan membandingkan tulisan
tersebut untuk melihat apakah kalimat ini dicomot dari tempat lain.