Thursday, October 27, 2016

Plagiat Dala Internet

Ø Fenomena Plagiat dalam Internet
Menurut kamus umum bahasa Indonesia, plagiat adalah tindakan mengambil atau pengambilan karangan (pendapat, dsb) orang lain dan disiarkan sebagai karangan (pendapat, dsb) sendiri. Plagiat adalah suatu tindakan menyalin hasil kerja orang lain dan menggunakannya sebagai hasil kerja sendiri. Di dunia sastra istilah plagiat sudah lama dikenal, dan merupakan suatu pelanggaran.
Sekarang istilah plagiat sudah mulai sering digunakan dalam dunia komputer. Hal ini disebabkan karena dunia maya adalah dunia yang bebas. Orang bebas mengakses apa saja pada dunia maya. Hal ini meyebabkan banyaknya istilah copas (copy paste) dalam dunia maya. Tindakan mengkopas karya tulis orang yang telah di posting, sudah menjadi hal yang biasa dalam dunia nyata. Hal inilah yang membuat plagiat menjadi salah satu bagian dari cyber crime. Menurut undang-undang no 19 tahun 2002, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tindakan-tindakan yang melanggar hak cipta disebut sebagai plagiat. Pelanggaran pada hak cipta akan mendapatkan ganjaran seperti yang ada pada undang undang no 19 tahun 2002 pasal 72. Di indonesia untuk mengatasi kejahatan kejahatan di dunia maya telah dibuat UU ITE atau lebih dikenal dengan istilah undang undang cyber crime. 
Ø Sejarah Munculnya Plagiat dalam Internet
Sejarah singkat lahirnya istilah plagiarism dalam menulis Pada tahun 1450, Gutenberg dengan “Printing Press”nya merevolusi akses publik karya tulis dan kontrol teks kesusastraan yang pada saat itu sangat ketat dikendalikan oleh dewan gereja. Dua ratus lima puluh lima tahun berikutnya, tepatnya pada tahun 1675, lahirlah “Licensing Act” yang mengontrol ledakan publikasi. Hampir tiga dekade berikutnya, yakni pada tahun 1704, Sembilan koran diterbitkan di kota London. Selang lima tahun berikutnya, untuk pertama kalinya “Philosophical Transaction Journal” diterbitkan oleh the Royal Society of London. Setahun kemudian, pikiran dan gagasan pribadi diakui secara resmi sebagai “Property”. Pada tahun yang sama, lahirlah “England’s Statute of Anne” yang mengakui “authorial rights” yang menandai lahirnya “copyrights law”.
Ø Elemen Plagiat
Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme :
Ø  Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
Ø  Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
Ø  Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
Ø  Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
Ø  Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
Ø  Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
Ø  Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.

1.       Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
·         Menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
·         Mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya.

2.       Yang tidak tergolong plagiarisme:
·         Menggunakan informasi yang berupa fakta umum. menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
·         Mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.

Ø Isu-Isu Global berkaitan dengan Plagiat dalam Internet
Beberapa universitas di negara bagian Australia Barat berusaha keras untuk menanggulangi masalah dimana para mahasiswa semakin banyak yang berbuat curang dalam menyelesaikan tugas, terutama membuat tulisan. Tindakan plagiarisme ini diduga karena banyaknya situs internet yang menawarkan jasa membuat tulisan, dengan membayar.
Menurut laporan The West Australian hari Jumat (19/4/2013), angka yang didapat dari empat universitas di Australia Barat ini menunjukkan bahwa dalam dua tahun terakhir, 4.000 mahasiswa mendapatkan peringatan ataupun tindakan indisipliner karena memasukkan karya tulis yang bukan buatan mereka sendiri, bekerja -sama ataupun mencontek selama ujian. Angka dari dua tahun sebelumnya hanya 2.000 kasus.
Universitas terbesar di Perth, Curtin mengeluarkan 1.914 peringatan terhadap tindakan plagiat selama dua tahun terakhir, dan tindakan disiplin diberikan dalam 837 kasus. Sejak tahun 2011, 418 mahasiswa mendapatkan peringatan atau tindakan disiplin karena plagiat di Universitas Western Australia, 398 di Edith Cowan dan 312 di Murdoch. Tindakan disiplin bisa berupa pengurangan angka penilaian sampai dengan pemecatan.
Menurut Wakil Rektor Universitas Western Australia Grady Venville, peningkatan jumlah mahasiswa merupakan salah satu sebab meningkatnya tindakan curang tersebut. Dia juga menambahkan bahwa para mahasiswa juga tergoda karena adanya sejumlah penawaran di internet maupun di sosial media yang menawarkan diri untuk membuat karya tulis. Prof Venville mengatakan, mahasiswa yang kuliah sambil bekerja sehingga mengalami lebih banyak stres dan memutuskan untuk berbuat curang. Menurut laporan koresponden Kompas di Australia L. Sastra Wijaya, menurut data yang ada, bertambahnya mahasiswa asing dari negara seperti China, India dan Vietnam dalam beberapa tahun terakhir - dengan kemampuan berbahasa Inggris terbatas - menjadi salah satu sebab meningkatnya jasa membantu menulis di internet. 

Namun di zaman internet ini, kemampuan universitas untuk mendeteksi kecurangan juga lebih mudah. Bila sebuah karya tulis tampak begitu bagus, dengan kalimat yang runtut, para dosen bisa melakukan pengecekan di internet dan membandingkan tulisan tersebut untuk melihat apakah kalimat ini dicomot dari tempat lain.